Perpustakaan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta merupakan perpustakaan khusus yang peruntukannya menurut Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain. Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menyediakan bahan perpustakaan sesuai dengan kebutuhan pemustaka di lingkungannya. Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan. Perpustakaan khusus memberikan layanan kepada pemustaka di lingkungannya dan secara terbatas memberikan layanan kepada pemustaka di luar lingkungannya, selain pihak Hakim & Staf Pengadilan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, masyarakat umum maupun para mahasiswa secara khusus, dipersilahkan untuk mengunjungi perpustakaan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dalam rangka memenuhi kebutuhan pengetahuannya ataupun melakukan penelitian.